Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

satgas pasti
Satgas PASTI. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

Perusahaan tersebut juga mengklaim tengah mengurus izin sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan PT EVI belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Baca Juga: Satgas PASTI Tutup Dua Entitas Ilegal, Modus Investasi Saham dan Jasa

Satgas PASTI juga menemukan aplikasi maupun situs yang digunakan PT EVI belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan penghentian kegiatan dilakukan sebagai langkah melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas investasi yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan.

“Kami menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia setelah hasil verifikasi menunjukkan perusahaan tersebut belum memiliki izin sebagai penyelenggara layanan urun dana dari OJK dan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam operasionalnya,” kata Hudiyanto dalam siaran persnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa didukung legalitas yang jelas.

Selain menghentikan kegiatan perusahaan, Satgas PASTI akan memblokir akses aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan PT EVI. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Di sisi lain, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) turut mencabut status keanggotaan PT EVI.

Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mencermati legalitas setiap penawaran investasi, terutama yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK atau menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk membantu percepatan pemblokiran rekening pelaku. (red)