
Alurnews.com – Polresta Barelang menindak 267 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan tersebut dilakukan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026 sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan aksi balap liar dan gangguan ketertiban lalu lintas.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus mengatakan, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu perhatian kepolisian karena tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berkaitan dengan potensi terjadinya aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Baca Juga:Â Patroli Antibalap Liar di Batam, Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
“Maraknya balap liar di Kota Batam masih menjadi perhatian serius Polresta Barelang. Salah satu faktor yang memicu aksi tersebut adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan,” kata Fadli Selasa (22/9/2026).
Dari 267 kendaraan yang ditindak, seluruhnya diamankan sebagai barang bukti untuk proses penegakan hukum lebih lanjut. Khusus pada 19 September 2026, polisi kembali melakukan penindakan terhadap 30 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Fadli mengatakan, penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan menjadi lokasi balap liar.
Beberapa di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.
“Ke depan, operasi serupa akan terus diperluas ke lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar maupun penggunaan knalpot brong,” ujarnya.
Menurut Fadli, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Polresta Barelang tidak hanya mengandalkan penindakan. Polisi juga melakukan upaya pencegahan melalui patroli skala besar serta sosialisasi ke sekolah, perusahaan, RT/RW dan bengkel kendaraan.
Edukasi juga dilakukan melalui radio, media cetak, dan media sosial. Fadli turut meminta orangtua, sekolah, dan tokoh masyarakat ikut mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara.
Ia mengingatkan bahwa pengendara harus memenuhi persyaratan, termasuk berusia minimal 17 tahun, memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kendaraan yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kolaborasi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan menjadi kunci untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Batam,” kata Fadli.
Polresta Barelang menyebut pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, polisi merujuk PP Nomor 80 Tahun 2012 terkait kewenangan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran persyaratan teknis atau laik jalan.
Polisi juga mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai batas kebisingan kendaraan bermotor.
Fadli mengajak masyarakat melaporkan aksi balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap pesan tertib berlalu lintas dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga Kota Batam yang aman, tertib, dan kondusif dapat terwujud,” ujarnya. (Nando)

















