Imigrasi Batam Cegah 1.009 Keberangkatan PMI Nonprosedural Selama September

PMI Nonprosedural
Ilustrasi. Petugas Imigrasi Batam memeriksa paspor warga yang hendak melakukan perjalanan lintas negara. Foto: Dok. Imigrasi Batam

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencegah 1.009 keberangkatan penumpang yang diduga hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang September 2026.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam untuk menekan risiko eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah pencegahan terbanyak, yakni 893 orang. Selanjutnya Pelabuhan Citra Tritunas 101 orang, Gold Coast Bengkong 9 orang, Sekupang 3 orang, Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim 1 orang.

Baca Juga: Imigrasi Batam Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Desa Binaan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan pencegahan PMI nonprosedural menjadi bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap perjalanan ke luar negeri memenuhi ketentuan.

“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Ia melanjutkan, pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai.

Imigrasi Batam terus mengoptimalkan pengawasan di seluruh titik pemeriksaan dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang. Upaya tersebut juga dilakukan sejalan dengan perintah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum. (red)