
AlurNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) tengah mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan 15 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Myanmar.
Penyelidikan dilakukan setelah para WNA tersebut diduga hendak menuju Malaysia menggunakan kapal pancung melalui jalur tidak resmi, tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan pihaknya pertama kali menerima pelimpahan tiga WNA pada 19 Oktober 2026. Mereka terdiri dari satu warga Myanmar dan dua warga Vietnam.
Dari pengembangan kasus tersebut, tim gabungan Pangkalan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV dan Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgas POA) BAIS TNI kemudian mengamankan 12 WNA Vietnam lainnya di kawasan Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam.
“Kemudian pada Rabu, 21 Oktober 2026, kami menerima pelimpahan 12 warga negara Vietnam dari Kodaeral. Jadi, total ada 15 orang yang saat ini kami tangani,” kata Guntur, Senin (26/10/2026).
Saat ini, seluruh 15 WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Guntur mengungkapkan, berdasarkan penelusuran awal, para WNA tersebut masuk ke Indonesia secara resmi. Waktu kedatangan mereka bervariasi, yakni pada Agustus dan September 2026.
Namun, sebagian dari mereka diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Selain itu, petugas masih menyelidiki keberadaan paspor para WNA tersebut yang hingga kini belum ditemukan.
“Kami masih menyelidiki kenapa paspornya tidak ada. Apakah dibuang oleh yang bersangkutan atau ada pihak lain yang memegangnya,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan dokumen perjalanan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk mengungkap kronologi dan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan.
Imigrasi juga berkoordinasi dengan penyidik guna menelusuri latar belakang para WNA, termasuk kemungkinan adanya persoalan hukum di negara asal mereka.
Guntur menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap data keimigrasian, para WNA tersebut tidak ditemukan memiliki hambatan masuk ke Indonesia ketika pertama kali tiba.
Ia mengatakan, apabila seseorang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal), status tersebut semestinya dapat diketahui melalui pemeriksaan keimigrasian.
“Dari pemeriksaan awal, tidak ada masalah terkait dokumen atau red notice yang biasanya diajukan oleh pihak kepolisian,” jelasnya. (Nando)
















