Heboh di Medsos, Polsek Kundur Klarifikasi Soal Penghentian Kasus Dugaan Pencurian Cincin Emas

Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur, Polres Karimun memberikan klarifikasi terkait penghentian penyelidikan dugaan pencurian dua cincin emas yang dilaporkan Aprizal alias Apex. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur, Polres Karimun memberikan klarifikasi terkait penghentian penyelidikan dugaan pencurian dua cincin emas yang dilaporkan Aprizal alias Apex.
‎
Seperti diketahui, Aprizal alias Apex sempat menghebohkan media sosial dengan unggahan video yang berisi dugaan intimidasi yang dialaminya terkait laporan yang tak kunjung di proses.

Kapolsek Kundur, AKP Sarianto mengatakan bahwa kasus itu sudah dihentikan pada 1 September 2026 silam, setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan hasil penilaian terhadap fakta serta bahan keterangan yang diperoleh.

“Kejadian itu berawal pada tanggal 5 Mei 2019, saat itu pelapor menitipkan dua cincin emas beserta suratnya kepada Kurniawan untuk dijual, disertai uang upah jalan Rp100 ribu. Setelah Kurniawan tidur dan terbangun, dua cincin tersebut raib, sedangkan uang itu masi ada,” ujar Sarianto, Senin (26/10/2026).
‎
Sarianto menjelaskan, penyelidik Polsek Kundur sudah melakukan serangkaian langkah untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut dan menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
‎
‎”Nah dalam proses penyelidikan, anggota meminta keterangan 8 orang, termasuk pelapor, Kurniawan serta sejumlah saksi lainnya. Tak hanya itu, kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana untuk mengantongi pandangan hukum atas kejadian ini,” jelasnya.
‎
Menurut dia, perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Gelar perkara dilaksanakan di Polres Karimun pada 21 Agustus 2026 dan dilanjutkan dengan gelar perkara khusus pada 31 Agustus 2026 yang turut dihadiri pelapor. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, klarifikasi, fakta hukum, dan bahan keterangan yang diperoleh, perkara tersebut dinilai belum didukung bukti awal yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Sarianto.

‎Ia menyebutkan, dalam bahan hasil penyelidikan yang disampaikan, terdapat sejumlah kendala pembuktian, antara lain belum ditemukannya saksi yang melihat langsung dugaan pencurian, belum ditemukannya dokumen kepemilikan cincin emas dalam proses penyelidikan, serta belum adanya bukti pendukung lain yang dapat mengarahkan dugaan perbuatan kepada orang tertentu.
‎
‎”Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya saksi mata atau dokumen kepemilikan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana tidak terjadi. Penilaian perkara harus didasarkan pada keseluruhan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” terang dia.
‎
‎Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, penyelidikan kemudian dihentikan dan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dikarenakan tidak terpenuhinya syarat pembuktian minimum (Pasal 235 KUHAP Baru). Administrasi penghentian penyelidikan diterbitkan pada 1 September 2026.
‎
‎”Penghentian tersebut juga merupakan keputusan pada tahap penyelidikan, bukan penghentian penyidikan. Penyelidikan dapat dilakukan kembali apabila ditemukan bukti baru yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Sarianto
‎
‎Menurutnya, pelapor juga sempat menyampaikan pengaduan kepada Propam Polda Kepulauan Riau dan Itwasda Polda Kepulauan Riau
‎
Kendati demikian, berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam bahan perkara, Paminal Polda Kepri menyatakan pengaduan terhadap personel Polsek Kundur tidak terbukti. Pemeriksaan dilakukan pada 7 September 2026 di Polres Karimun.
‎
‎Itwasda Polda Kepri juga meminta laporan hasil penyelidikan terkait perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dilaporkan, penanganan penyelidikan oleh penyidik Polsek Kundur dinilai telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
‎
‎”Hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan evaluasi pengaduan dan pelaksanaan prosedur penanganan perkara. Penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Sarianto.
‎
‎Ia juga menegaskan, Polsek Kundur Polres Karimun senantiasa menempatkan setiap laporan masyarakat sebagai hal yang harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap keputusan dalam penanganan perkara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎”Polsek Kundur juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Apabila terdapat bukti baru yang relevan, informasi tersebut dapat disampaikan untuk dinilai dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya. (Andre)