AlurNews.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu memusnahkan barang bukti hasil penindakan sejumlah perkara pidana, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti pidana tersebut dipusatkan di Halaman Kantor Cabjari Tanjung Batu, dan dihadiri oleh Forkompimda setempat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan menyebut pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Baca Juga: Rotasi Jabatan di Kejari Karimun, Mulai dari Kacabjari Tanjung Batu hingga Kasubsi
Lebih lanjutnya lagi, barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari hasil penindakan 4 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni pakaian, narkotika jenis sabu (6 gram), handphone, perkakas dan lainnya, semuanya telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Rezi kepada AlurNews.
Rezi menjelaskan, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap amar putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar, dimanfaatkan, ataupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah barang bukti kembali beredar, dimanfaatkan, ataupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, kegiatan ini merupakan wujud pertanggungjawaban Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti yang berada dalam kewenangannya.
”Melalui pelaksanaan pemusnahan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kejaksaan berupaya menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,” sebutnya.
Rezi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Andre)


















