JAKARTA, AlurNews.com – Perang terhadap terorisme terus digencarkan. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Yusuf Iskandar alias Jerry di Desa Cimerang, Purabaya, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (7/5/2021).
Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan terorisme di wilayah DKI Jakarta.
“Kemudian selanjutnya tersangka akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.
Densus 88 Antiteror diketahui menerbitkan enam orang sebagai buronan atau dimasukkan dalam DPO terkait kasus dugaan terorisme di DKI Jakarta.
Sejauh ini, Densus telah menangkap empat buron terkait kasus itu. Mereka adalah NF, YI, W, dan SB. Dua orang terduga lainnya, yaitu ARH dan SN masih dalam pengejaran.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan kepolisian, para buronan itu memiliki peran dan keterlibatan dalam sejumlah rencana aksi teror yang akan dilakukan.
Selain itu, salah satu terduga buronan tersebut diduga ikut dalam pembuatan bom yang bakal diuji coba di Ciampea, Bogor, Jawa Barat.(*)