BANGKEP, AlurNews.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dari Partai Golkar berinisial RA dilaporkan ke polisi.
RA dilaporkan atas dugaan penggelapan aset milik Pemkab Bangkep berupa mesin traktor empat roda.
Dalam laporan polisi bernomor LP-B/13/I/2022 tertanggal 18 Januari 2022, RA dilaporkan oleh Sumiati Manompo, yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangkep.
Sumiati Manompo yang dikonfirmasi mengatakan, mesin traktor tersebut merupakan salah satu dari 2 unit bantuan mesin traktor roda 4 yang diberikan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana TA 2017 kepada Dinas Pertanian Bangkep.
Sebelumnya, aset negara itu diketahui dipinjam oleh RA untuk digunakan dalam mengolah kebunnya.
Namun, hingga saat ini, mesin traktor tersebut tak pernah dikembalikan.
“Mesin traktor itu hanya 1 unit, sebelum dipinjam dari Dinas Pertanian untuk dipakai kelola kebun. Namun, setelah ditunggu-tunggu tidak ada kembali, bahkan dari laporan yang saya terima, mesin tersebut sudah tidak ada lagi di Bangkep, sudah menyeberang ke wilayah lain,” ungkap Sumiati, via telepon, Kamis (20/1/2022).
Sumiati mengatakan, meskipun dirinya baru saja menjabat di Dinas Pertanian Kabupaten Bangkep, informasi yang diterimanya termasuk upaya penarikan mesin traktor dari penguasaan oknum DPRD telah beberapa kali dilakukan oleh Dinas Pertanian Bangkep, tetapi tidak berhasil.