AlurNews – Pemerintah Provinsi Kepri meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 dalam rangka Gebyar HUT Bhayangkara, HUT RI dan Hut Pemprov Kepri.
Program pemutihan pajak dimulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 untuk tahap pertama, sedangkan tahap kedua yakni mulai 20 September 2022 hingga 30 November 2022.
tahap pertama, relaksasi yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi sebanyak 100 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua sebanyak 100 persen serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
Tahap kedua penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen pembebasan BNKB sebesar 100 persen tetapi keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen.
Bisakah pembayaran atau pengurusan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal?
Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan bahwa untuk pengurusan pajak kendaraan yang masuk dalam program pemutihan tidak bisa dilakukan menggunakan aplikasi Signal.
“Hanya bisa untuk pembayaran reguler saja,” kata Tri, Selasa (5/7).
Tri menyebutkan bahwa untuk program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat yang akan mendapatkan disarankan langsung datang ke Samsat terdekat.
“pemohon harus datang langsung ke Samsat (tidak bisa menggunakan aplikasi Signal), karena akan ada proses yang dilakukan oleh operator secara manual untuk penyesuaian terkait penghapusan denda pajak maupun pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya program pemutihan yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kepri agar masyarakat bisa melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Diharapkan ini meringankan Masya untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Korlantas Mabes Polri telah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Bob)