Polda Kepri Kirim Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora ke Kejati

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan. (Foto: alurnews.com)

AlurNews.com – Berkas Kasus dana hibah Dispora Kepri yang sebelumnya mendapatkan petunjuk jaksa kejaksaan Tinggi Kepri setelah dilengkapi dikirim kembali oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya telah melengkapi petunjuk jaksa yang sebelumnya diberikan pada berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster pertama.

“Kami sudah kirim kembali ke jaksa untuk diteliti, jika dinyatakan lengkap mungkin proses tahap dua kasus tersebut bisa dilakukan,” kata Nugroho, Selasa (19/7).

Nugroho mengatakan bahwa berkas tersebut sudah dikirim beberapa waktu lalu setelah mengambil beberapa keterangan yang diperlukan.

“Sampai saat ini belum ada balasan, kami masih menunggu” ujarnya.

Sebelumnya kasus korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 itu terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian dan dibagi menjadi empat kluster.

Pada kluster pertama kepolisian menetapkan enam orang tersangka dan satu orang masih dalam pencarian karena melarikan diri. Kerugian negara pada kluster pertama tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Untuk kasus kluster kedua dan ketiga kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengungkapannya.

Kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri itu juga membuat mantan Gubernur Kepri Isdianto ikut dimintai keterangan oleh kepolisian usai mendapat petunjuk Jaksa untuk melengkapi keterangan dalam kasus tersebut.

Isdianto juga diketahui dua kali mendatangi Polda Kepri untuk memberikan keterangan kasus dana hibah Dispora Kepri.(Bob)