Bawaslu Tegaskan Baliho Prabowo-Gibran di WTB Langgar Aturan

baliho prabowo-gibran di wtb
Baliho Prabowo-Gibran di Welcome to Batam. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pemasangan baliho Capres-Cawapres, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka di ikon Welcome To Batam (WTB) melanggar aturan Pemilu 2024.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra yang ditemui di lokasi, Minggu (31/12/2023) siang.

“Saya baru mendapat informasi ini, makanya saya langsung turun ke lokasi dan menemukan baliho masih terpasang di ikon Welcome To Batam,” paparnya.

Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome To Batam

Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Batam agar temuan ini dapat dilaporkan ke pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Ia berharap agar instansi terkait dapat menurunkan bantuan guna membongkar dua baliho berukuran besar, yang terpasang di Welcome To Batam.

“Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Kota, agar temuan ini dilanjutkan ke Pemko dan menurunkan personel untuk bantu bongkar baliho itu,” tegasnya.

Terkait pelanggaran, Zulhadril menegaskan bahwa pemasangan alat kampanye tersebut, melanggar aturan lokasi dan zona yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Ia mengatakan KPU Kepri juga mengaku telah menghubungi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, agar dapat menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

Pantauan di lokasi pada pukul 15.00 WIB, pihak Bawaslu Kepri dan Kota Batam akhirnya terpaksa menurunkan sendiri baliho yang terpasang di Welcome To Batam, tanpa ada keterlibatan Pemerintah Kota Batam, dan perwakilan TKD Prabowo-Gibran.

“Kami turunkan sendiri, sudah menunggu beberapa jam tapi tidak ada yang datang,” sesalnya. (Nando)