AlurNews.com – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan 17 golongan gaji dan nilai yang berbeda, peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 218 Tahun 2020).
Dalam penjelasannya, peraturan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian gaji PPPK bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Tulisan ini diambil dari Perpres yang dikutip pada Selasa (30/1).
Berikut daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan golongannya:
I Rp1.938.500-Rp2.900.900
II Rp2.116.900-Rp3.071.200
III Rp2.206.500-Rp3.201.200
IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
V Rp2.511.500-Rp4.189.900
VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
X Rp3.339.100-Rp5.484.000
XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000. (ib)
















