Pekerja yang Masuk saat Pemilu 2024 Berhak dapat Uang Lembur

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: humas/setkab)

AlurNews.com – Pemilu 2024 sudah di depan mata. Pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional karena adanya pemungutan suara serentak. Oleh karena itu, pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal tersebut memiliki hak atas upah kerja lembur.

Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surat edaran ini, yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan dikutip pada Minggu (4/2/2024), menyatakan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya seperti biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam poin pertama, dijelaskan bahwa hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu, baik untuk anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, maupun Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

“Jika pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Perlu dicatat bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (ib)