AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), sekaligus Sosialisasi Hak Akses Pengusulan Cekal dalam Keadaan Mendesak.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Kepolisian/TNI, dan Pemerintah Daerah dari tingkat Kecamatan hingga Kota Batam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M Godam dalam sambutannya menyampaikan bahwa musibah pandemi Covid-19 membuka peluang untuk meningkatkan kerjasama antar instansi dalam hal pengawasan orang asing.
Rapat Timpora dan Sosialisasi Hak Akses Cekal Online ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing di wilayah Batam.
“Sejak dimasa musibah pandemi Covid-19, saya melihat perkembangan dinamika kerjasama antar instansi Kementerian/Lembaga, Kepolisian/TNI dan Pemerintah Daerah pada waktu itu. Musibah ini membuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Rapat Timpora membahas tentang pencegahan mendesak terhadap orang yang dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri atau telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Sosialisasi Hak Akses Cekal Online bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga terkait tentang mekanisme pencegahan orang asing dalam keadaan mendesak.
“Pencegahan mendesak juga diperlukan sebagai tindakan pertama terhadap orang yang dikhawatirkan akan melarikan diri ke Luar Negeri atau telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” katanya. (Nando)