Bea Cukai Batam Tangkap Dua Residivis Selundupkan Narkotika di Selangkangan

Bea Cukai Batam amankan dua residivis narkoba selundupkan sabu dan pil happy five di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus disembunyikan lewat selangkangan di Terminal Feri Internasional Batam Center dan Harbour Bay.

Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir happy five.

Penindakan Pertama dilakukan terhadap penumpang CS yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia dan tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Rabu (9/10/2024) lalu dengan menaikkan MV Oceana 7.

“Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun. CS mengaku pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi, Senin (21/10/2024).

Dari pemeriksaan, pelaku terindikasi menyembunyikan sesuatu di dalam saku celana dan selangkangan. Petugas kemudian mengarahkan CS menjalani pemeriksaan badan, dan ditemukan plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine seberat 45 gram, 115 gram, dan 90 gram, serta 78 butir Happy Five merk Erimin 5, dan satu set alat isap sabu.

Berdasarkan keterangan, pelaku berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 Pukul 16.30 melalui Pelabuhan Batam Center. CS merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang.

CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar delapan juta rupiah.

“Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, Pelaku mengaku mengonsumsi narkoba,” jelasnya.

Penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang berinisial R yang tiba, Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 18.50 dari Stulang Laut, Malaysia di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.

Senada dengan CS, pelaku R juga mengaku sebagai nelayan yang baru saja kembali dari Malaysia guna mengunjungi saudara yang tengah sakit. Namun setelah melalui body checking, petugas menemukan 3 bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine, dengan total 435 gram.

Menurut pengakuan, Pelaku melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor. Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah sebesar dua puluh juta rupiah.

Kemudian, memberikan barang tersebut beserta alat hisap sabu kepadanya. Selanjutnya, Pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya. (Nando)