AlurNews.com – Pemko Batam menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri dalam operasi yang menyasar 3 Tempat Hiburan Malam (THM), dan satu gelanggang permainan (gelper) yang menjadi arena perjudian di Kota Batam.
Wali Kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa hasil penyelidikan tersebut akan menjadi bahan utama evaluasi perizinan bagi lokasi hiburan di Kota Batam.
“Kami akan evaluasi izin hiburan malam di Batam menunggu hasil dari Kepolisian,” kata Amsakar usai Upacara HUT ke-81 RI di Kantor Wali Kota Batam, Senin (17/8/2026).
Walau demikian, Amsakar tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan perjudian yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Pernyataan itu, menurutnya adalah kewenangan penegak hukum yang mengungkap aktivitas di empat lokasi berbeda.
“Terkait tempat itu yang lebih paham menjawabnya adalah teman-teman Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, paska penggrebekan dan penangkapan 32 orang di kelab malam HH Club Planet 3.0 PUB & KTV, Senin (10/8/2026) dinihari lalu. Direktorat Tindak Pidana Narkona (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, kembali memeriksa dan menyegel dua kelab malam lainnya yang diduga satu manajemen.
Adapun dua kelab malam lain yang disegel diantaranya Newton Club atau kerap disebut Planet 2.0 yang berada di kawasan Newton, Jodoh, Batam. Serta F1 Club yang berada di Planet Holiday Hotel atau yang sering disebut sebagai Planet 1.0 yang dilakukan, Sabtu (15/8/2026).
Selain melakukan penyegelan, pihak Kepolisian turut mengamankan 11 unit kendaraan mewah yang saat ini diamankan di Polda Kepri. Bareskrim Polri dalam keterangannya juga menyita barang bukti 762 butir narkotika jenis Inex dan disimpan di dalam brankas.
Selain itu, Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 197 orang, dan menyita uang tunai senilai Rp 7.700.000.000 dalam penggrebekan kasino yang berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan pers di Polresta Barelang Batam, menjelaskan bahwa aktifitas perjudian ini diungkap oleh setelah melalukan penyelidikan selama 3 bulan di Batam.
Adapun 197 orang yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer, staf marketing, pengawas, hingga pemain.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran dalam aktivitas perjudian tersebut. Dengan rincian, satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, dan 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, terdapat 10 warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. (Nando)

















