Imigrasi Batam Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Desa Binaan

Sesi diskusi dalam sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar Imigrasi Batam, Kamis (20/8/2026). Foto: Imigrasi Batam

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperkuat pengawasan Orang Asing dengan melibatkan pemerintah kelurahan, perangkat RT/RW, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Program tersebut kembali disosialisasikan dalam kegiatan Desa Binaan Imigrasi sekaligus Sosialisasi dan Asistensi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Harris Hotel Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kamis (20/8/2026).

Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan yang melibatkan unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Imigrasi Batam, Polsek Batam Kota, Kelurahan Teluk Tering, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW, serta masyarakat setempat.

Baca Juga: Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Orang Asing Melalui APOA

Ketua Tim Intelijen Keimigrasian, Panca Cahya Kusuma, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan Orang Asing.

Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Imigrasi Batam, Irsyadulhalim, kemudian menjelaskan Desa Binaan Imigrasi sebagai wadah kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, perangkat wilayah, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman hukum keimigrasian.

Melalui program ini, masyarakat mendapat pemahaman mengenai dokumen perjalanan, lalu lintas orang antarnegara, pelaporan keberadaan Orang Asing, pencegahan penyalahgunaan visa, hingga pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.

PIMPASA juga menjadi penghubung masyarakat dengan Kantor Imigrasi. Dengan demikian, warga dapat menyampaikan informasi awal maupun laporan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Di Kota Batam, Imigrasi telah membentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi, dan Sagulung Kota.

Selain Desa Binaan, Imigrasi Batam memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dapat digunakan pemilik atau pengurus tempat penginapan, penjamin perusahaan, maupun individu untuk melaporkan keberadaan Orang Asing.

Dalam sesi diskusi, peserta mengusulkan pembentukan grup komunikasi yang melibatkan PIMPASA dan perangkat wilayah. Grup tersebut diharapkan menjadi jalur cepat untuk menyampaikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas Orang Asing di wilayah masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pengawasan Orang Asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Pengawasan Orang Asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan Orang Asing dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Inilah yang ingin kita bangun melalui Desa Binaan Imigrasi,” ungkap Wahyu.

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga penting untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.

Imigrasi Batam berharap Desa Binaan Imigrasi tidak berhenti sebagai program sosialisasi. Program ini ditargetkan berkembang menjadi jejaring pengawasan berbasis masyarakat yang mampu mendukung deteksi dini dan mempercepat penyampaian informasi kepada petugas. (red)