Usai Kasus Personel Diduga Gunakan Etomidate, Polda Kepri Larang Anggota Gunakan Vape

Dirreskrimsus Polda Kepri
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Polda Kepri mengeluarkan edaran pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini dikeluarkan setelah mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan etomidate yang menyeret personel kepolisian di wilayah hukum Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

“Melalui kebijakan itu, seluruh personel Polri diwajibkan tidak menggunakan vape dalam kondisi apa pun, termasuk ketika berada di luar jam dinas,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2026) siang.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pimpinan Polri untuk memperkuat kedisiplinan, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota.

Surat Edaran Kapolri disebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Menurut Nona, salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

“Sebab cairan maupun cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika,” ujarnya.

Selain itu, Nona menegaskan larangan penggunaan vape juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian. Bagi yang membawa perangkat rokok elektrik, diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di area tersebut.

Personel yang terbukti melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi melalui mekanisme penegakan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya. (ib)