Bank Mandiri pun melakukan pergantian dikarenakan adanya ketentuan atau regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Maret, 7 Zodiak Bikin Kagum Penuh Inspirasi
Adapun pergantian kartu mandiri ini akan meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa.
Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan dengan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Bank Mandiri pun akan memberikan informasi mengenai penggantian kartu debit dan cleansing kartu melalui Whatsapp, SMS, dan e-mail blast kepada nomor telepon dan email yang terdaftar di Bank Mandiri.
Bagi nasabah yang ingin melakukan penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke chip dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat.(*)
Editor: purwoko l Sumber: bisnis

















