Mengapa Ex Officio Harus Dibatalkan?

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala BP Batam selaku pimpinan lembaga adalah pengguna anggraan. Sementara jabatan wali kota bukan merupakan pengguna anggaran. Jika diberlakukan kebijakan ex officio, maka Wali Kota Batam akan menjadi pengguna anggaran. Padahal, pengguna anggaran bukan pejabat yang dihasilkan dari sebuah proses pemilihan umum. ”Hal ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan negara,” kata Loade.

Deretan kericuhan yang telah diuraikan penulis di atas, didukung oleh sebuah kajian ilmiah yang dilakukan oleh praktisi akademis di Universitas, yakni Chi Chi Gita Paramita, R. Slamet Santoso, dan Retna Hanani. Mereka dari Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Semarang. Kajian mereka berjudul: ”Peran Aktor Lokal Dalam Formulasi Kebijakan Ex Officio di Kota Batam.

Kesimpulan pertama dari riset ilmiah itu sebagai berikut: (1) Aktor lokal yang terlibat dalam formulasi kebijakan ex officio di Kota Batam dibagi menjadi tiga unsur yaitu state, private dan society. Pada unsur state, aktor lokal yang terlibat ialah Walikota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan Batam masa transisi. Pada unsur private, aktor lokal yang ikut terlibat adalah Kamar Dagang dan Industri-KADIN (baca: Samsul Paloh) Kota Batam. Unsur society yang ikut terlibat adalah media masa, namun masyarakat kurang dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.

Kesimpulan kedua: Peran yang dilakukan aktor lokal dalam perumusan kebijakan ex officio di Kota Batam pada indikator orang-orang yang terlibat dalam interaksi ialah Walikota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan Batam masa transisi sebagai pelaku kebijakan, sedangkan pihak yang menjadi target (sasaran) ialah pihak swasta atau dunia usaha di Kota Batam. Dalam melakukan perannya, Walikota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan Batam masa transisi sebagai implementor atau pelaksana kebijakan mengikuti perintah dari pemerintah pusat dan menjelaskan kondisi Kota Batam terkait permasalahan dualisme yang mengakibatkan dampak negatif dalam perkembangan ekonomi. KADIN Kota Batam memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Pusat terkait penyelesaian permasalahan dualisme di Kota Batam serta media massa membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan.

Dalam penelitian itu terlihat bahwa aktor primer ialah Walikota Batam yang memiliki ‘syahwat kekuasaan’ yang amat tinggi, sehingga menggunakan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan sebagai Kepala BP Batam. Wali Kota Batam menggunakan Kepala BP Batam masa transisi, yakni Edy Putra Irawady sebagai jembatan untuk maju ke sasaran tujuan, dan aktor sekunder ialah KADIN Kota Batam dan media massa yang mengartikulasikan ‘solusi dualisme adalah ex officio.’

Dari hasil penelitian itu, akademisi Universitas Diponegoro memberi saran kepada pemerintah sebagai berikut: Pertama: Kepala Badan Pengusahaan Kota Batam sebaiknya dipimpin oleh pihak independent atau professional di luar dari Pemerintah Daerah. Kepala exofficio diberikan kewenangan dalam menggunakan sumber daya yang besar baik sebagai kepala daerah dan kepala badan pengusahaan sehingga dikhawatirkan adanya abuse of power, super power serta tidak ada konflik kepentingan yang terjadi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. Selain itu pimpinan menjadi kurang maksimal dan fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Walikota dengan social oriented sedangkan Kepala Badan Pengusahaan Batam dengan profit oriented.

Kedua: Pemerintah mestinya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerjasama Badan Pengusahaan Batam dengan Pemerintah Daerah Kota Batam sehingga terdapat kejelasan kewenangan dalam melaksanakan tugasnya. Khususnya dalam aspek perijinan, pengelolaan lahan, pelabuhan dan bandara. Bukannya menambah permasalahan, kisruh demi kisruh, akibat pengelolaan yang amatir lewat keputusan ex offio.

Jika tidak segera dieksekusi, maka jelas target kekisruhan pengelolaan adalah kebocoran pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) yang mestinya dinikmati oleh masyarakat, bukan oknum. Apalagi, telah dipublis secara luas, bahwa Muhammad Rudi yang memegang tampuk kekuasaan kedua lembaga, sedang mempersiapkan dana untuk meraih jabatan yang lebih tinggi, yakni Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di pilkada serentak 2024.

Hanya ada dua pilihan. Pertama, korbankan masa depan Batam, atau Kedua: Hapus kebijakan ex officio. (*)

Sumber: KOMUNITAS BATAM MAJU