Mengapa Ex Officio Harus Dibatalkan?

Fakta sejarah menunjukkan, senjata pamungkas ‘dualisme kewenangan’ BP Batam dengan Pemkot Batam, menjadi ‘virus’ yang memusnahkan akal sehat. Sehingga dalam kepemimpinan Lukita dan Edy, terlihat jelas BP Batam terseok-seok di tengah perundungan dan bully dari kelompok politisi jalanan. Sebuah ironi yang dibiarkan melukai nalar sehat, namun kian membesar bak bola salju karena dibiarkan oleh penguasa dan politisi.

Dalam satu dokumen Gugatan Uji Materiil terhadap Pasal 2A ayat (1) poin 1a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
Dan Pelabuhan Bebas Batam, nomor Nomor 82 P/HUM/2019 yang diajukan oleh Tain Komari, Penasehat Hukum Ex Officio Kepala BP Batam menyebut: ”Munculnya dualisme dalam pengelolaan Kota Batam, terdapat dalam 6 (enam) butir, yakni: (1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan; (2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; (3) Penyediaan sarana dan prasarana umum; (4) Pengendalian lingkup hidup; (5) Pelayanan pertanahan; dan (6) Pelayanan administrasi penanaman modal.”

Enam point tersebut di atas, mirip dengan hasil karangan anak murid SD yang menulis tentang perjalanan wisata ke bulan suatu hari kelak jika dia menjadi ahli antariksa. Seorang PH yang pintar mengarang masalah, tetapi sesungguhnya kedua lembaga itu, ketika dipimpin seorang Wali Kota, tidak pernah membahas satu pun masalah yang dikarang oleh PH-nya sendiri.

Justru yang kita baca di media: ”Presiden Jokowi akhirnya menyudahi dualisme pengelolaan Pulau Batam sebagai kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (Sah! Dualisme Berakhir, Wali Kota Rangkap Jabatan BP Batam-CNBCIndonesia.com, 23 September 2019).

Fakta menyebut, dualisme yang dimaksud adalah: Ada dua kekuasaan di tangan dua orang. Yang dimaksud berakhirnya dualisme adalah: Dua kekuasaan berada di tangan seorang. Sebuah drama pembodohan publik yang dipertontonkan oleh pejabat-pejabat penting, yang mestinya mengelola masa depan pulau industri Batam, tetapi sangat disayangkan, hanya sebatas mengelola kekuasaan demi kepentingan politik.

Muhammad Rudi, sang aktor pereda ‘dualisme,’ yang kemudian menyatukan dua lembaga di bawah kekuasaannya sebagai wali kota, diberi aplaus oleh para politisi jalanan. Tak tanggung-tanggung, terkuak dalam sejumlah pertemuan internal kader NasDem, sang Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, sebagai penyambung ‘lidah’ ke Presiden Jokowi untuk penyatuan dua lembaga itu (Pemko dan BP Batam), dipuja dan dipuji oleh Muhammad Rudi dalam beberapa kali pertemuan kader partai itu.

Dikutip dari media Kontan.co.id, Rabu, 21 Agustus 2019, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady, mengaku tak mengalami dualisme tersebut selama menjabat sebagai Kepala BP Batam. ”Saya selama 7 bulan tidak mengalami itu. Kota Batam itu ada lebih 116 pulau. Semua kegiatan pemerintahan dipimpin oleh walikota termasuk 8 pulau sebagai kawasan strategis nasional dengan status KPBPB,” ujar Edy. Dia menambahkan, urusan pemerintah dan kegiatan ekonomi masyarakat di Kawasan Perdagangan Bebas Pulau Batam (KPBPB) menjadi tanggung jawab walikota berdasarkan kewenangan sub urusan dari UU 23/2014.

”BP batam mejalankan kewenangan investasi berdasarkan di atas 8 pulau bagian dari Kota Batam itu berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan sektor dari UU 25 tahun 2007,” ucap Edy. Dia pun, mengatakan bila investor ingin melakukan investasi di KPBPB Batam, maka perizinan dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sehungga tidak perlu melalui BP Batam atau pemerintah Kota Batam.