
AlurNews.com – Tim Intelijen Kejagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, sekitar pukul 18:30 WIB, Senin (13/3/2023) kemarin. Yahdi yang diamankan di kawasan Sekupang, Batam, disebut bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat diproses penangkapannya.
Kajari Batam, Herlina Setyorini menuturkan penangkapan Yahdi karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kejari Sulteng.
Yahdi terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2011-2021, Longki Djanggola.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Yahdi buron selama hampir satu tahun, sejak 23 Maret 2022 lalu. Selama proses pencariannya, Yahdi tidak ditahan. Namun, dengan ditangkapnya Yahdi, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan cyber di Indonesia.
“Yahdi dijatuhkan pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider satu bulan,” paparnya.
“Siang ini kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, semalam beliau (Yahdi) kami titipkan ke Polsek Batuampar,” terangnya. (Nando)