Ditetapkan DPO, Bareskrim Sebut Basri Distribusikan Puluhan Ribu Ekstasi ke THM di Batam

Basri Lewaimang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus peredaran narkoba di THM di Batam. Foto: Dok. Bareskrim Polri

AlurNews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan satu orang atas nama Basri Lewaimang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam.

Nama Basri mencuat setelah penyidik menelusuri perannya di kelab malam HH Club Planet 3.0 PUB & KTV,  Newton Club atau kerap disebut Planet 2.0 yang berada di kawasan Newton, Jodoh, Batam. Serta F1 Club yang berada di Planet Holiday Hotel.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei mengatakan penetapan itu dituangkan dalam surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Baca Juga: Kasus Narkoba Planet 3.0 Batam Bergulir, Dua Kelab Malam Lain Disegel

“Dalam surat tersebut, Basri disebut sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Alor, 1 Oktober 1975. Polisi juga mencantumkan sejumlah ciri fisik Basri untuk membantu proses pencarian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/8/2026) sore.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis yang diterima, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan Basri memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Bareskrim mengungkapkan, peredaran ekstasi di THM Planet Batam diduga mencapai sekitar 40.000 butir setiap bulan.

“Jumlah tersebut bahkan berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan malam tersebut mencapai kapasitas maksimal,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika tersebut masih terus dikembangkan. Selain memburu Basri, Bareskrim juga menyiapkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh Basri,” jelasnya.

Pihak Bareskrim saat ini juga menelusuri dugaan aliran uang dan aset yang berkaitan dengan bisnis narkotika tersebut. Sejumlah kendaraan, rumah, ruko, apartemen, bangunan usaha hingga kapal yang diduga berkaitan dengan Basri telah dipasangi garis polisi.

Adapun aset yang disita diantaranya Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi BM 1655 UE, Xpander Cross BP 1497 IS, Rubicon B 2374 SXI, Daihatsu Rocky BP 1357 CC, Hummer H2 DK 1 JD, Honda Mobilio BP 1814 QR, Jeep Wrangler BP 378 VB, dua unit Fortuner, Innova Venturer B 2736 UKP, Hummer H3 B 8067 KS, dan Toyota Land Cruiser BP 59 SDV.

Polisi juga memasang garis polisi pada dua kapal, salah satunya kapal Azimut 68S berwarna putih. Sementara aset tidak bergerak yang didata penyidik meliputi sejumlah rumah di Perumahan Royal Grande, Royal Bay Sunrise, Royal Bay Moonlight, Diamond Palace Residence, Perumahan Citra, Orchard Suite, serta Kotamas Marina.

Selain itu terdapat tiga unit ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur, serta satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur. (Nando)