Buron KPK Samin Tan Ditangkap dan Langsung Diborgol

Samin Tan ditangkap KPK.(foto/ist)

JAKARTA, Alurnews.com – Buron KPK bernama Samin Tan ditangkap. Tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu ditangkap di Jakarta.

“Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2021).

Senin (5/4/2021), Samin tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB. Samin dibawa dengan kondisi tangan terborgol.

Tidak ada kata-kata yang dikeluarkan Samin. Dia langsung dibawa masuk ke gedung KPK.

“Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.

Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).

Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.