AlurNews.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap short term visa bisa diterapkan di Provinsi Kepri mulai tahun ini. Hal itu karena kebijakan visa kunjungan kedatangan (Visa on Arrival) tersebut diyakini akan berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
“Karakter wisman (wisatawan mancanegara) yang berkunjung ke Kepulauan Riau dapat dikatakan berbeda dengan daerah lain,” kata Ansar, Rabu (10/7/2024).
Wisman yang berkunjung ke Kepri umumnya merupakan wisatawan dengan waktu kunjungan yang singkat, antara satu hingga tiga hari. Para wisman kebanyakan berasal dari Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur.
Baca Juga: Gubernur Ansar Usulkan ke Dirjen Imigrasi Pengurangan Biaya VOA di Kepri
“Makanya dibutuhkan spesial regulasi keimigrasian karena kondisi ini menjadi penghambat bagi wisman dua negara ini untuk datang,” kata Ansar menyampaikan alasan memperjuangkan agar kebijakan VoA khusus di Kepri diberlakukan.
Penerapan visa normal ditegaskan Ansar dirasakan berat bagi wisatawan yang melakukan kunjungan jangka pendek.
“Bisa dibayangkan, untuk melakukan perjalanan hanya satu dua hari, atau katakanlah tiga hari, mereka harus membayar 50 dollar. Ini menjadi penyebab mereka jadi enggan berwisata ke Kepri,” papar Ansar lagi.
Oleh sebab itulah Gubernur Ansar lantas menggagas penerapan VoA jangka pendek bagi wisman, yakni pemberlakuan visa selama tujuga hari. Ansar mempopulerkannya dengan istilah short term visa.
“Kita berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan tahun ini,” tutup Ansar.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti menjelaskan, angka kunjungan wisman pada triwulan pertama ke Kepri masih cukup jauh dibanding terget kunjugan sebesar 3 juta wisatawan ditetapkan Kemenparekraf.
Di triwulan pertama ini, kunjungan wisatawan ke Kerpi baru menyentuh di angka 400 ribu kunjungan, selisih 300 ribu dari angka ideal sebanyak 700 ribu kunjungan.
Penerapan short term visa yang diperjuangkan Gubernur Ansar itu diharapkan Guntur dapat magnet bagi wisman berkunjung ke Kepri, sehingga target yang ditetapkan dapat terpenuhi.
Menparekraf Sandiaga disebut Guntur meneruskan surat ke Kemenkumham agar short term visa yang diperjuangkan Gubernur Ansar dapat segera diterapkan.
Sebagaimana diketahui, akhir pekan lalu Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan jika kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepri sudah dalam tahap finalisasi.
Menparekraf Sandiaga telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.
Adapun skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.
“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” terangnya. (red).