AlurNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat hingga 20 September 2024 capaian realisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) reklame mencapai Rp14 miliar dari target perubahan Rp23 miliar di tahun ini.
Adapun billboard, videotron dan megatron menjadi penyumbang terbesar Rp12 miliar sementara reklame kain dan sejenisnya hanya mencapai Rp1 miliar.
“Data yang dihimpun tersebut dari 6.052 reklame yang aktif di kota Batam, dimana hanya 14 tutup dan 215 yang telah dibuka baru di bulan ini,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, Selasa (24/9/2024).
Bapenda menyampaikan mengenai mekanisme penertiban baliho reklame yang melanggar ketentuan berdasarkan Peraturan Wali Kota No 50 Tahun 2024. Penerbitan atau pembongkaran reklame dilaksanakan apabila penyelenggaraan reklame telah habis masa berlakunya.
Kemudian, dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Wali Kota. Lalu, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perwako.
“Ada regulasi mengatur tentang pengawasan penertiban tayang dan penertibaan konstruksi oleh Tim Penyelengara Reklame (TPR) dan Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR),” katanya.
Ia melanjutkan pemasangan reklame harus selesai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar etik, estetik, teknis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
“Dengan begitu, diharapkan penyelenggaraan reklame bisa tertib, rapi dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bapenda Batam menekankan bahwa TPTR telah melakukan upaya penertiban. “Kami terus melakukan (pengawasan. Bahkan, kami memanggil wajib pajak yang memasang tidak sesuai dengan estetika,” katanya. (rul)