AlurNews.com – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa proses pengunduran diri Mirza dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan, pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
“Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” demikian pernyataan OJK melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan secara optimal.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (ib)

















