Pengembangan Kasus Kasino: Satu Rumah Mewah di Bengkong Digeledah, 9 Orang Diperiksa

Kasus Kasino Batam
Penggeledahan rumah yang berlokasi di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Senin (17/8/2026) malam. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah satu rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Senin (17/8/2026) malam.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi membongkar aktivitas perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin.

Baca Juga: 197 Orang Ditangkap dan Rp7,7 Miliar Disita Bareskrim Polri dari Kasino di Batam

“Memang benar bahwa tadi malam tim Bareskrim Polri gabungan dengan Polda Kepri maupun Polresta Barelang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di Bengkong dan dipimpin langsung oleh Bapak Wakabareskrim Polri,” jelasnya, Selasa (18/8/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara perjudian. Namun, Nona belum mengungkap jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan.

Nantinya, informasi lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh Wakabareskrim Polri.

“Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim,” ujarnya.

Pengembangan perkara tidak berhenti pada penggeledahan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar sembilan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Nona mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara perjudian.

“Rencana hari ini akan dilakukan pemeriksaan atau pendalaman lebih lanjut terkait perkara tindak pidana perjudian terhadap sembilan orang,” jelasnya.

Namun, dia belum merinci identitas sembilan orang tersebut maupun memastikan seluruhnya telah berstatus tersangka.

Nona hanya menyebut sudah terdapat tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Untuk jumlah pastinya saya belum tahu, tetapi sudah ada tersangka-tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Pihak kepolisi mengamankan 197 orang dari lokasi tersebut.

Mereka terdiri dari pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing dan 96 pemain.

Dari 96 pemain, 86 di antaranya merupakan warga negara Indonesia, sedangkan 10 lainnya warga negara asing yang terdiri dari tujuh warga China, dua Singapura dan satu Malaysia.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Barang bukti mesin tersebut antara lain 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

“Ya, terkait tindak pidana perjudian dan ini adalah hasil pengembangan dari tim penyidik. Saya rasa mungkin dari tim penyidik akan melakukan pengembangan lagi,” jelasnya. (Nando)