Hunian Mewah yang Digeledah Polri di Batam Diduga Rumah Pemilik Kasino

Kasus Kasino Batam
Penggeledahan rumah yang berlokasi di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Senin (17/8/2026) malam. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Satu unit rumah mewah yang berada di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau yang digeledah tim Bareskrim Polri, Senin (17/8/2026) malam diduga merupakan salah satu rumah yang dimiliki oleh tersangka berinisial A, yang merupakan pemilik kasino.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla Ohei membenarkan bahwa rumah yang dimaksud merupakan rumah yang dimiliki oleh tersangka A dalam pengungkapan kasino di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya, Batam.

Saat ini tersangka A sendiri sudah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri, beserta 8 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Kasino: Satu Rumah Mewah di Bengkong Digeledah, 9 Orang Diperiksa

“Benar itu rumah A, tersangka utama yang diamankan saat ini ada 9 orang dan telah dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Nona saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/7/2026) siang.

Nona juga menjelaskan bahwa penangkapan dan pengungkapan kasus perjudian di Batam, hingga penggeledahan terhadap rumah tersangka dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin.

Dalam penggeledahan yang telah berlangsung, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara perjudian. Namun, Nona belum mengungkap jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan.

“Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Pihak kepolisi mengamankan 197 orang dari lokasi tersebut, Sabtu (15/8/2026).

Mereka terdiri dari pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing dan 96 pemain.

Dari 96 pemain, 86 di antaranya merupakan warga negara Indonesia, sedangkan 10 lainnya warga negara asing yang terdiri dari tujuh warga China, dua Singapura dan satu Malaysia.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Barang bukti mesin tersebut antara lain 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan. (Nando)