AlurNews.com – Warga Tanjungpinang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 1995–2012 bisa mendapat potongan pokok pajak hingga 75 persen. Namun, kesempatan melunasi tagihan dengan keringanan terbesar ini hanya berlaku sampai 30 November 2026.
Melalui program relaksasi pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang juga menghapus 100 persen denda atau sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan yang dijalankan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang ini memberikan besaran potongan pokok PBB-P2 berbeda sesuai tahun tagihan.
Untuk tunggakan periode 2013–2018, pemerintah memberikan potongan 30 persen. Sementara itu, tagihan tahun 2019–2025 mendapat potongan 15 persen.
Baca Juga: HUT ke-24 Kota Otonom, Warga Tanjungpinang Dapat Diskon Pajak
Adapun wajib pajak dengan tagihan tahun 2026 memperoleh potongan 10 persen, dengan syarat telah melunasi seluruh kewajiban PBB-P2 tahun sebelumnya.
Tak hanya PBB-P2, penghapusan denda administrasi juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lainnya, meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Keringanan serupa diberikan untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza. Relaksasi pajak ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Otonom Tanjungpinang.
Menurut Said, program tersebut diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya warga yang memiliki tunggakan.
“Dengan adanya penghapusan denda dan potongan pokok PBB-P2, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Said, Selasa (3/11/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Warga dapat membayar pajak melalui sejumlah kanal mitra resmi, antara lain BTN, Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), PosPay, serta kanal pembayaran digital lainnya.
Said mengimbau wajib pajak segera memeriksa tagihan dan memanfaatkan keringanan tersebut sebelum program berakhir.
“Jangan sampai masyarakat melewatkan kesempatan ini. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa tagihan dan memanfaatkan program relaksasi sebelum batas waktunya berakhir,” kata dia. (red)

















