AlurNews.com – Penyelidikan dugaan korupsi dalam penerimaan honorer fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Kepri, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan oleh Tipikor Polda Kepri.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan terkait perkara ini telah dilakukan serangkaian penyelidikan panjang, serta pengambilan keterangan saksi ahli, ahli pidana, permintaan audit BPK, hingga pengambilan keterangan dari Kemenpan RB.
“Namun hasil telaah BPKP Kepri, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap audit investigasi. Karena sudah terlebih dahulu dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah),” jelas Putu, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, mencuat setelah adanya laporan salah satu warga, yang merasa dirugikan setelah namanya dipakai untuk menyelewengkan anggaran tahun 2021-2023.
Terkait kasus ini, pada 2023 silam Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa 234 orang saksi. Angka ini mengalami peningkatan, dari total sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang terkait penelusuran kasus yang bergulir saat ini.
Terkait materi pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut menanyakan mengenai pembiayaan dari anggaran belanja daerah untuk pembayaran THL fiktif.
Sesuai aturan, Pemprov Kepri mengeluarkan kebijakan penerimaan 167 THL untuk lingkungan Pemprov dan DPRD Kepri. Namun berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dan setelah dilakukan penyelidikan terdapat kelebihan hingga total 219 THL di lingkungan Pemprov dan DPRD Kepri.
Walau terkesan lamban, dalam kasus tersebut Kepolisian menemukan dua orang THL yang tidak bekerja sama sekali, namun tetap mendapatkan honor. Kemudian ada 49 orang THL yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya di bagian administrasi sekretariat Dewan DPRD Kepri. (Nando)