AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengumumkan hasil pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada 2024.
Sebanyak 126.260 pemilih terdaftar dalam DPSHP tingkat kecamatan. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan pada 20 September mendatang.
“Jumlah pemilih dalam DPSHP mencapai 126.260. Kami akan menetapkan DPT pada 20 September,” kata Ahmad Fauzi, Komisioner KPU Bintan, Minggu (15/9/2024).
KPU Bintan juga meyosialisasikan proses pindah memilih bagi pemilik KTP luar Bintan. Meskipun upaya dilakukan dengan perusahaan dan perhotelan untuk membuka TPS khusus, sering kali tidak memungkinkan karena keterbatasan karyawan.
Sebelumnya, KPU Bintan mencatat 126.733 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, tersebar di 268 TPS dengan rincian 64.697 pemilih laki-laki dan 62.036 pemilih perempuan.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay, dalam rapat pleno rekapitulasi DPS, mengungkapkan penambahan 3.378 pemilih baru dari DPT Pemilu 2024 yang mencatat 123.354 pemilih.
Penambahan ini mencerminkan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas di 51 desa/kelurahan dan 10 kecamatan di Kabupaten Bintan. (roma)