AlurNews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menggaungkan pelarangan total seluruh produk vape atau rokok elektrik di Indonesia. Hal ini kembali disampaikan setelah pengungkapan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin dalam bentuk cair di wilayah perairan Kepulauan Riau.
BNN menilai jaringan narkotika mulai mengubah modus dengan memanfaatkan produk rokok elektrik atau vape sebagai salah satu celah untuk menyamarkan peredaran narkotika.
“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto setelah rilis pengungkapan kasus 2,6 ton narkotika cair di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang Batam, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan Vape Narkoba di Batam
Menurut Suyudi, perubahan bentuk narkotika tersebut menunjukkan jaringan pengedar terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat. BNN pun menilai regulasi terhadap vape perlu diperketat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” jelasnya.
Hal senada juga dilontarkan Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura yang mengatakan pemerintah daerah perlu mengambil langkah pencegahan menyikapi perkembangan modus peredaran narkotika tersebut.
Ia mengapresiasi pengungkapan 2,6 ton metamfetamin cair yang dilakukan melalui kolaborasi BNN, Bea Cukai, TNI, dan Polri.
“Kolaborasi yang inklusif dari BNN, Bea Cukai, Polri dan TNI ini menjadi satu kekuatan yang sangat luar biasa,” ujarnya .
Menurutnya, posisi geografis Kepri yang berada di jalur pelayaran internasional membuat wilayah tersebut memiliki tantangan besar dalam menghadapi penyelundupan narkotika. Karena itu, koordinasi antarlembaga dinilai penting, termasuk dalam pengawasan peredaran produk vape.
Nyanyang mengatakan Pemprov Kepri juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait keberadaan dan peredaran produk vape yang saat ini sudah beredar di wilayah Kepri.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan BNN dan dinas terkait, supaya jangan ada lagi vape di Kepulauan Riau. Mungkin ada pencegahan nantinya dan imbauan dari Gubernur kepada kabupaten/kota,” jelasnya. (Nando)


















