BATAM, ALURNEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pria berinisal S alias K karena kedapatan membawa putaw dengan berat 54,42 gram di Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (25/5/2021).
″Kronologis kejadian pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Seseorang laki-laki membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis Putaw, kemudian setelah menerima Informasi tersebut Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut,″ ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
″Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 wib tim berhasil menangkap laki-laki dengan inisial S Alias K dan menemukan narkotika jenis Putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu”.
“Setelah ditangkap S mengakui mengambil putau tersebut atas perintah seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),″ jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan putau sekira berat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy identitas tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

















