AlurNews.com – Tim buser Polsek Bintan Timur menangkap tiga pria berinisial KAF, RMY dan FM, komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Bintan.
Komplotan curanmor ini ditangkap di Tanjungpinang, dengan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi korban Junika di Polsek Bintan Timur yang melaporkan kasus pencurian sepeda motor. Tim buser Polsek Bintan Timur turun ke lokasi, dan melakukan olah TKP.
“Dari olah TKP, didapatkan ciri-ciri pelaku berdasarkan petunjuk rekaman CCTv di kediaman rumah pelapor,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/3/2022).
Hasil penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa komplotan curanmor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang. Tim buser Polsek Bintan Timur mendatangi lokasi, dan mengamankan terduga pelaku FM Als R dan diamankan dua unit sepeda motor diduga hasil pencurian yang disimpan di rumahnya.
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain, serta tiga sepeda motor hasil curian. Total ada lima sepeda motor yang diamankan.
Polsek Bintan Timur kemudian menyerahkan satu tersangka dan dua unit barang bukti sepeda motor ke Polres Tanjungpinang, karena TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ib)


















