
AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan pada 24 Juni 2026 lalu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa 9 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 747,26 gram.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial RN yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Karimun. Barang haram tersebut diketahui dibawa oleh tersangka dari Malaysia.
KasatresNarkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution melalui KBO Resnarkoba, Iptu Jackson Marpaung menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” sebutnya, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan estimasi, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang.
Polres Karimun terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau mati serta denda Rp12 miliar. (Andre)
















