Proyek Jalan SP Mutiara-Parit Lapis Dituding Tak Transparan, Begini Kata PPK

Proyek pengerjaan ruas Jalan SP Mutiara-Parit Lapis di Kecamatan Meral, Karimun. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Proyek pengerjaan ruas Jalan SP Mutiara-Parit Lapis di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dituding tidak sesuai spesifikasi serta transparan.

Berdasarkan informasi yang dimuat di beberapa media massa, proyek yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) tersebut sarat akan kejanggalan. Hal itu diperkuat dengan temuan di lokasi pengerjaan.

Menanggapi hal tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Susanto menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan ruas jalan tersebut telah mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis serta volume pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Baca Juga: Pemkab Karimun Lanjutkan Proyek Jalan Lingkar Coastal Area

“Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan selama pelaksanaan, pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak,” ujar Agus kepada AlurNews, Kamis (8/10/2026).

“Mengenai foto yang ditampilkan dalam pemberitaan, perlu kami luruskan bahwa bagian yang terlihat tersebut merupakan area bahu jalan, bukan lapisan perkerasan utama badan jalan. Oleh karena itu, kondisi visual pada area tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa struktur perkerasan utama tidak memenuhi spesifikasi teknis,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan, sehingga penataan dan penyempurnaan bahu jalan masih dapat dilakukan sampai seluruh pekerjaan dinyatakan rampung.

Ia melanjutkan, secara teknis, kesesuaian pekerjaan konstruksi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan foto atau pengamatan secara kasat mata. Penilaiannya, harus mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, hasil pengukuran, pemeriksaan lapangan, serta hasil pengujian mutu yang dipersyaratkan.

“Kami menghormati fungsi kontrol sosial media dan masyarakat. Namun, setiap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi hendaknya didasarkan pada fakta, dokumen, hasil pengukuran, dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terakhir, Agus menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak dan dapat dilakukan pemeriksaan oleh auditor sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kesesuaian spesifikasi, volume, mutu, serta penggunaan anggaran dapat diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, hasil pengukuran, hasil pengujian, dan dokumen teknis pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia. (Andre)