AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak dalam kasus pelanggaran pasar modal yang berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Total denda terhadap tiga pihak utama dalam kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
OJK menetapkan sanksi pada 16 Oktober 2026 dan menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar di kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga:Â OJK, Komdigi dan Perbankan Bersatu Perangi Scam dan Judol
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan meningkatkan perlindungan investor.
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, selama satu tahun.
“OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan,” kata Sekar dalam siaran persnya, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum perdana saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Adapun dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar.
Pada kedua kasus tersebut, OJK menemukan pengaburan identitas pihak pemesan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitasnya. Kondisi ini menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang beredar di pasar.
Selain sanksi terhadap tiga pihak utama tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif dalam kasus DSSA kepada sembilan anggota bursa berupa denda dan memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan anggota bursa yang menangani pesanan transaksi saham DSSA.
Dalam kasus CUAN, OJK mendenda dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.
Penyerahan surat sanksi dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto. Kehadiran perwakilan Polri menunjukkan koordinasi kedua lembaga dalam penegakan hukum di bidang pasar modal.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pasar modal. Langkah ini bertujuan menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pelanggar. (red)

















