BATAM, AlurNews.com – Sebanyak 18.991 kayu bakau (Mangrove) berhasil diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri saat akan diselundupkan ke Singapura.
Ribuan batang kayu bakau itu, dimuat oleh 3 unit kapal kayu diantaranya KM. Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM. Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM. Bonearate sebanyak 6.950 batang kayu ditemukan di Dapur 12, Sei Pelenggut, Jum’at (25/6/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan kayu-kayu itu diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh.
“Menurut pengakuannya, kayu-kayu (Mangrove) itu sudah dua kalinya di ekspor ke Singapura tanpa dilengkapi izin yang resmi,” ujar Kombes Pol Teguh Widodo, Jum’at (22/10/2021).
Tak hanya mengamankan ribuan kayu bakau, Polisi juga mengamankan beberapa orang sebagai dalang penyelundupan diantaranya pemilik kayu dan Kapal Ahmrina Rossyada 1 atas nama Makmun alias Munu bersama ABK Kapal Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri.
Selanjutnya, KM. Amino Jaya pemilik kapal sekaligus nahkoda atas nama Kamal sementara pemilik KM. Bonearate Marwiyah alias Ibu Hj. Maka (DPO).
“Pemilik Kapal KM Bonearate atas nama Marwiyah alias Ibu Hj. Maka, masih dalam pencarian (DPO),” terangnya.
Akibat ulah dari para penyelundup ini, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp. 234 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.
“Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang
bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 2),” pungkasnya. (T)