Kemenag Terbitkan Edaran Salat Istisqa, Respons Kekeringan dan Karhutla

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad. Foto: Kemenag.go.id

AlurNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.

Surat edaran yang ditetapkan pada Jumat (23/10/2026) itu mengimbau umat Islam melaksanakan salat Istisqa sebagai ikhtiar memohon hujan. Kemenag juga mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan dan mencegah bencana.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan edaran tersebut menjadi panduan bagi jajaran Kemenag dan masyarakat dalam menyelenggarakan salat Istisqa di daerah yang membutuhkan hujan.

Baca Juga: Rakor TKDP Batam Bahas Air Bersih, Karhutla, TPPO hingga Dinamika Upah Minimum

“Imbauan ini kami tujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA, penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Indonesia,” kata Abu Rokhmad, Sabtu (24/10/2026), dikutip dari laman Kementerian Agama.

Menurut Abu Rokhmad, upaya spiritual melalui salat Istisqa perlu disertai tindakan nyata untuk menjaga lingkungan. Karena itu, ia mengajak umat memperbanyak istigfar, bersedekah, menghemat air, serta menjaga kelestarian alam.

“Melalui pelaksanaan salat istisqa, kami mengajak umat untuk memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Edaran tersebut mengatur waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaan salat Istisqa. Kemenag menganjurkan salat berlangsung pada pagi hari setelah matahari terbit dan meninggi hingga sebelum Zuhur. Umat juga dapat melaksanakannya pada waktu lain yang sesuai, termasuk setelah salat Jumat.

Lapangan atau tempat terbuka menjadi lokasi utama pelaksanaan. Namun, penyelenggara dapat menggunakan masjid atau tempat lain yang layak apabila kondisi tidak memungkinkan.

Kemenag juga menganjurkan pengurus masjid dan penyelenggara mengumumkan jadwal salat beberapa hari sebelumnya agar masyarakat dapat mempersiapkan diri.

Salat Istisqa dilaksanakan dua rakaat secara berjemaah tanpa azan dan ikamah. Pelaksanaannya disertai khutbah, istigfar, dan doa sesuai tata cara dalam surat edaran.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, menekankan pentingnya peran penyuluh agama dan lembaga dakwah dalam menyosialisasikan edaran tersebut. Ia mendorong penyampaian informasi melalui penyuluhan, pengajian, khutbah, dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Kami meminta para penyuluh dan lembaga dakwah untuk mengedukasi masyarakat, baik mengenai tata cara salat istisqa maupun pentingnya menjaga alam,” jelas Muchlis.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan kepedulian terhadap lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, antara lain dengan menggunakan air secara bijak, menjaga sumber air, merawat lingkungan, dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.

“Di tengah ancaman kekeringan dan karhutla, salat istisqa menjadi ruang bagi umat untuk berdoa sekaligus memperkuat kepedulian terhadap alam. Melalui edaran tersebut, Kemenag mengajak masyarakat memadukan ikhtiar spiritual dengan upaya menjaga lingkungan sesuai peran masing-masing,” kata dia. (red)